HIBAH

 HIBAH

Hibah tanah adalah proses pemberian tanah dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya pembalasan atau imbalan. Dalam konteks hibah tanah ke anak, ini berarti bahwa seseorang yang memiliki tanah memberikan tanah tersebut kepada salah satu anaknya tanpa harus mengembalikan atau membayar kembali dalam bentuk apapun

Jika ingin memberikan hibah dalam bentuk tanah, ada syarat hibah tanah ke anak yang perlu diperhatikan. Setelah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah berlaku, tiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Jika hibah berupa tanah tidak dibuat oleh notaris, maka tidak akan memiliki kekuatan hukum. Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah pemberian hibah sesuai dengan syarat-syarat hibah.


SYARAT-SYARAT HIBAH

1.      Sertipikat asli

2.      PBB terbaru

3.      NPWP Pemberi

4.      KTP , KK Pemberi

5.      KTP , KK penerima

6.      Akta Nikah Pemberi

Sebelum melakukan tanda tangan dalam Akta HIBAH maka, harus melakukan transaksi HIBAH yaitu dengan melakukan pembayaran pajak. Pajak tersebut berupa pajak pemberi dan pajak penerima.

BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PAJAK ?

Cara menghitung Pajak

Pajak Penjual / PPH

Total Harga = Luas Tanah pada Sertipikat x NJOP

PPH           = 2.5% X (Total Harga)

                  =.......................................................

Pajak Pembeli / BPHTB

BPHTB    = 5% X (( Total Harga) – 60.000.000)

                  =......................................................

TURUN WARIS

 

TURUN WARIS

Turun waris adalah sebuah prosedur pengalihan nama kepemilikan tanah dalam sertifikat (balik nama) dari pewaris (orang yang meninggal) ke ahli waris. Proses turun waris pada umumnya dilakukan di kantor pertanahan (BPN), baik di tingkat kabupaten atau kotamadya (kantor wilayah).

Turun waris diperlukan untuk keperluan mengalihkan tanah warisan. Gunanya untuk menjadi jaminan keamanan agar pembeli membeli tanah warisan tersebut dari pihak yang berhak, yaitu para ahli warisnya.

SYARAT-SYARAT TURUN WARIS

1.      Sertipikat asli

2.      Surat kematian

3.      KTP , KK ahli waris

4.      PBB terbaru

5.      Model D (Yang menyatakan ahli waris, mengetahu Kepala Desa dan Kecamatan)

AKTA JUAL BELI

AKTA JUAL BELI 

             AJB atau akta jual beli adalah berkas otentik yang bisa menjadi bukti dari transaksi atau aktivitas jual beli maupun peralihan hak kepemilikan tanah, rumah, atau bangunan. Kuasa untuk membuat AJB ini diberikan kepada PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, atau yang bisa juga disebut dengan notaris.

Dalam kata lain, dalam pembuatan akta ini tidak bisa membuat sendiri tanpa bantuan PPAT dan Notaris. Alasannya karena penerbitan dokumen tersebut membutuhkan pendampingan dan harus dilakukan oleh pihak notaris, termasuk dalam hal penandatanganannya.

Maka dari itu, akta jual beli dapat diartikan sebagai salah satu persyaratan hukum dalam proses transaksi penjualan atau pembelian tanah maupun bangunan. Penerbitan atau pembuatan dokumen tersebut pun oleh pihak notaris PPAT akan dilakukan jika tanah, bangunan, atau jenis properti lainnya sebagai objek transaksi jual beli dan telah bisa dialihkan kepemilikan atau alih nama ke pihak pembeli.

FUNGSI AKTA JUAL BELI

·    -  Menjadi bukti yang sah mengenai terjadinya proses transaksi atau jual beli tanah, rumah, atau jenis bangunan lainnya yang sudah disepakati sesuai harga serta ketentuan oleh kedua belah pihak yang terkait..

·   - Menjadi bukti perkara jika salah satu pihak tak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

·      -  Menjadi bukti yang sah bagi kedua pihak yang terkait karena telah memenuhi kewajiban dan haknya sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.

·       -  Untuk memudahkan proses balik nama, dari pemilik lama ke pemilik baru.

TAHAP DALAM MENGURUS AJB

AJB dapat dibuat apabila penjual maupun pembeli telah mendaftarkan tanah atau bangunan ke kantor pertanahan untuk proses peralihan kepemilikan atau balik nama. Setelah itu, kedua belah pihak harus mengikuti tahapan berikut.

1. Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pemeriksaan PBB dilakukan langsung oleh PPAT atau notaris untuk mengecek kesamaan data dengan yang tertera di Buku Tanah di kantor pertanahan. Pemeriksaan ditujukan untuk memastikan apabila properti tidak bermasalah atau berada dalam sengketa. 

Jika ternyata properti memiliki sengketa atau masih dalam proses cicilan bank, maka PPAT atau notaris berhak untuk menolak AJB. Dalam hal ini, penjual wajib menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu agar pengajuan AJB diterima di kemudian hari.

2. Membayar Biaya

Pengurusan AJB dikenakan biaya dalam jumlah tertentu. Adapun biaya yang akan dibayarkan, di antaranya.

Pajak Penghasilan (PPh) sebanyak 5% dari total harga tanah

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) sebanyak 5%. Biaya ini setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

3. Proses Mengurus Balik Nama

Proses balik nama tidaklah singkat. Waktu tunggunya sekitar 1-4 bulan. Selama menunggu, kamu bisa mengurus berkas lain yang berkaitan dengan transaksi jual beli rumah.

Dalam proses balik nama, akan ada penandatanganan yang perlu disaksikan oleh satu orang perwakilan dari masing-masing pihak. 

SYARAT PEMBUATAN AKTA JUAL BELI :

1.      Sertipikat asli

2.      PBB terbaru

3.      NPWP Penjual

4.      KTP , KK Penjual

5.      KTP , KK pembeli

6.      Akta Nikah Penjual

Sebelum penadatanganan, di wajibkan untuk membara pajak dahulu. Untuk melihat berapa pajak yang harus dibayarkan, notaris akan mengajukan kepada Dinas Pendapatan Daerah Bojonegoro untuk mengetahui berapa estimasi harga untuk mengetahui berapa pajak yang harus di bayarkan oleh Penjual dan Pembeli. Untuk mengajukan estimasi harga kepada Dispenda hanya memerlukan Serfikat dan Pbb terbaru (soft file).

Cara menghitung Pajak

Pajak Penjual / PPH

PPH           = 2.5% X (estimasi harga)

                  =.......................................................

Pajak Pembeli / BPHTB

BPHTB    = 5% X (( estimasi harga ) – 60.000.000)

                  =......................................................

ISTILAH DALAM DUNIA PERIJINAN

Notaris
Adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.(UUJN No.30 Th.2004)
Atau disebut juga sebuah sebutan Profesi seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk membuat Akta autentik dan melakukan hal-hal hukum khususnya sebagai saksi penandatanganan dokumen, pengesahan dokumen hukum, dan lain-lain.
 

Akta Pendirian
Adalah Akta yang di buat dihadapan Notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan beserta anggaran dasarnya dan memaparkan mengenai tujuan berdirinya dan wajib memperoleh pengesahan dari Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia agar memperoleh kejelasan status hukumnya.
 

Perusahaan
Adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba; ( UU WDP, No. 3 Th. 1982, Pasal 1, Huruf b)
 

Pengusaha
Adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; ( UU WDP, No. 3 Th. 1982, Pasal 1, Huruf c)
 

Pemegang Saham
Adalah seseorang  atau badan usaha yang memiliki satu atau lebih saham dalam suatu perusahaan.
 

Saham
Adalah surat atau dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas sebuah perusahaan. Pemilik saham berhak atas pembagian laba perusahaan dalam bentuk dividen. Dividen dibagikan sesuai dengan persentase saham yang dimiliki dalam perusahaan tersebut.
 

Direktur
Adalah seseorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh RUPS untuk memimpin dan/atau  mengelola suatu lembaga perusahaan, baik milik swasta maupun pemerintah. Dengan kewajiban menjalankan perusahaan dan pengambilan keputusan dalam perusahaan.
 

Komisaris
Adalah Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk menjadi pengawas perusahaan. Bertugas untuk meminta laporan pertanggung jawaban dan menjadi penasehat.
 

SKDP
Adalah Surat Keterangan Domisili yang menunjukkan lokasi dari suatu Usaha. Saat ini dibeberapa daerah sudah tidak diwajibkan.
 

PBB
Pajak Bumi Bangunan. Ini adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. (www.online-pajak.com)
 

NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak. Adalah Kartu yang digunakan untuk mengidentifikasi pihak yang menjadi Wajib Pajak. Dapat dimiliki oleh individu maupun badan usaha.
 

NIB
Nomor Induk Berusaha. Adalah suatu dokumen yang menjadi identitas pengenal suatu badan usaha. Dibuat untuk menggantikan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
 

Izin Usaha
Adalah dokumen yang menjadi lisensi untuk menjalankan kegiatan berusaha. Menggantikan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang sebelumnya menjadi lisensi.
 

OSS
Online Single Submission. Adalah sistem yang diciptakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Dapat diakses di oss.go.id
 

API
Angka Pengenal Impor. Adalah dokumen yang menjadi identitas kepabeanan untuk melakukan kegiatan impor.
 

NIK
Nomor Identitas Kepabeanan. Adalah identitas yang digunakan untuk bisa mengakses sistem kepabeanan seperti sistem impor.
 

SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan. Adalah dokumen yang sebelumnya menjadi lisensi bagi badan usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan umum. Saat ini tidak lagi berlaku dan digantikan oleh Izin Usaha melalui OSS(Online Single Submission)
 

TDP
Tanda Daftar Perusahaan. Adalah dokumen yang menjadi tanda pengenal perusahaan sebelum adanya NIB. Saat ini tidak lagi berlaku dan harus diganti menjadi NIB agar perusahaan dapat beroperasi dengan normal.
 

KBLI
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Adalah daftar klasifikasi bidang usaha yang diciptakan untuk menyeragamkan dan mengidentifikasi aktivitas usaha di Indonesia.

PENGGOLONGAN BADAN USAHA
  1.  Badan usaha yang Bukan Berbadan Hukum (Non Badan Hukum)
  2.  Badan usaha yang Berbadan Hukum (Badan Hukum)



YAYASAN

Perlu diketahui bahwa sebelum disahkannya Undang-Undang Yayasan, di Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang Yayasan. Kata Yayasan yang selama ini terdapat dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 365, 899, 900, 1680) dan RV (Pasal 6 ayat 3, dan pasal 236), tidak terdapat definisi yang jelas tentang Yayasan.
Sehingga Yayasan di Indonesia selama ini hanya merujuk pada Yurisprudensi putusan Hoogerechtshof tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124K/Sip/1973. Dimana putusan tersebut dianggap telah mempertimbangkan kedudukan suatu Yayasan sebagai Badan Hukum.

Lalu Apa Definisi Yayasan itu?

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri  atas kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya dan memiliki tujuan yang spesifik diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota seperti pemegang saham ataupun sekutu perusahaan, karena yayasan dikelola dan dibina pembentukan kepengurusan dan atau pelaksana hariannya.

4 Catatan utama dari Definisi Yayasan yaitu :
 
  • Yayasan merupakan badan hukum.
Artinya,Yayasan secara hukum dianggap bisa melakukan tindakan-tindakan yang sah dan mempunyai akibat hukum walaupun nantinya secara nyata yang bertindak adalah organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas maupun pengurusnya.
 
  • Yayasan memiliki kekayaan tertentu.
Artinya, yayasan memiliki aset, baik bergerak maupun tidak, yang pada awalnya diperoleh dari modal/kekayaan pendiri yang telah dipisahkan.Maka secara hukum yayasan memiliki kekayaan sendiri yang terlepas dan mandiri.
 
  • Yayasan mempunyai tujuan tertentu yang merupakan pelaksanaan nilai-nilai, baik keagamaan, sosial maupun kemanusiaan.
Dari sini dapat diketahui bahwa yayasan merupakan organisasi nirlaba yang tidak bersifat mencari keuntungan (non profit oriented) sebagaimana badan usaha lainnya seperti PT, CV, UD, Firma dan lain-lain.
 
  • Yayasan tidak mempunyai anggota.
Maksudnya yayasan tidak mempunyai semacam pemegang saham sebagaimana PT atau sekutu-sekutu dalam CV atau anggota-anggota dalam badan usaha lainnya. Namun tentu saja yayasan digerakkan oleh organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas, dan terlebih lagi pengurus sebagai pelaksana hariannya. Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan pendiri atau pengurusnya, yang digunakan sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan.

Berapa Kekayaan awal dalam pendirian Yayasan?

Jumlah kekayaan awal Yayasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 PP No.63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan adalah paling sedikit senilai Rp 10.000.000,00 untuk Warga Negara Indonesia dan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00. Senilai disini maksudnya bisa berbentuk uang maupun barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri.

Terdiri dari siapa sajakah organ yang ada dalam Yayasan? 
  1. Pembina, orang perseorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
  2. Pengurus, organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Kalau di perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, pengurusan dilakukan oleh direksi
  3. Pengawas, organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Apa yang menjadi dasar hukumnya?
  1. Staatsblad 1870 Nomor 64 Tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum.
  2. Undang – Undang No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  3. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan.

Apa Dokumen yang diperlukan/disiapkan untuk Mendirikan Yayasan sebelum menghadap Notaris?
  1. Nama Yayasan
  2. Jumlah Kekayaan Awal Yayasan
  3. Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
  4. Fotocopy KTP  Para Pendiri. Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan.
  5. Foto Ukuran 4 x 6 Para Pendiri. Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan.
  6. Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
  7. Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)
  8. Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
  9. Syarat lainnya jika diperlukan
Apa yang harus disiapkan sebelum menghadap Notaris?
(Hal ini guna mempermudah saat menghadap notaris dan bisa juga dilakukan bersama notaris untuk mengetahui lebih jelas)
  • nama dan tempat kedudukan;
  • maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
  • jangka waktu pendirian;
  • jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
  • cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
  • tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
  • hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
  • tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
  • ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
  • penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan;
  • penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
Apa Dokumen yang harus diurus untuk Mendirikan Yayasan?
  1. Salinan Akta Pendirian Yayasan dari Notaris.
  2. Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
  3. NPWP Yayasan dari Kantor Perpajakan.
  4. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  5. Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI
  6. Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial

Bagaimana Prosedur Mendirikan Yayasan?

Bila anda ingin mendirikan Yayasan sebenarnya relatif mudah, karena Notaris memegang peranan penting disini. yang perlu anda ketahui, bahwa Akta Pendirian Yayasan harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris. Selain itu Notarislah yang akan mengawal proses pendirian Yayasan, mulai dari pemesanan nama, pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan kepada Menteri, hingga penerimaan berkas-berkas proses jadinya Yayasan.

Bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka para pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani akta pendirian. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri di hadapan Notaris. Namun Yayasan ini belum sah menjadi Badan Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan segera memproses pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Setelah Akta Pendirian Yayasan ini disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM, maka Yayasan dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum yang secara hukum juga bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya. Jadi pertanggungjawaban itu melekat setelah Akta Pendirian Yayasan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.